Teguran Tak Mempan, PKL Kota Padang di Jalan S. Parman hingga Tunggul Hitam Ditertibkan

    Teguran Tak Mempan, PKL Kota Padang di Jalan S. Parman hingga Tunggul Hitam Ditertibkan

    PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang meninggalkan barang – barang dagangannya di atas fasum, Selasa (7/6/2022).

    Penertiban yang dipimpin oleh Yapril Azda, Kasiopdal Satpol PP Padang, berawal dari jalan S. Parman kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

    Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut masih meninggalkan barang dagangan di atas fasum dan trotoar, itu jelas melanggar perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    “Pedagang di kawasan ini sudah sering kita beri teguran, bahwa tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana, ” terang Deni Harzandy.

    Dia menambahkan, setelah penertiban ini petugas akan selalu intens melakukan pengawasan di tempat-tempat yang telah ditertibkan.

    “Kita akan selalu melakukan pengawasan pada tempat – tempat yang telah kita tertibkan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan Fasum, dalam upaya mengembalikan fungsi Fasum ke fungsi semestinya, ” tutup Deni.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dokter Muda IKM FK Unand Sosiliasasi “Papa...

    Artikel Berikutnya

    Dua ASN Pemko Padang Kembali Aktif Berdinas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami