Sejak Awal Puasa Ramadhan, Satpol PP Padang Telah Tertibkan 12 Warung Makan yang Beroperasi Disiang Hari

    Sejak Awal Puasa Ramadhan, Satpol PP Padang Telah Tertibkan 12 Warung Makan yang Beroperasi Disiang Hari

    PADANG - Kembali, rumah makan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang, tentang jam operasional usaha rumah makan, ditegur Satpol PP Kota Padang. Rabu, (13/04/2022). 

    Sebanyak dua rumah makan yang berada di Kawasan Tunggul Hitam Kecamatan Padang Utara dan Kawasan Tugu Gempa Kecamatan Padang Barat, ditegur petugas karena beroperasi dan menyediakan tempat untuk masyarakat makan dan minum di siang hari pada bulan ramadhan. 

    "Sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan 1443H tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, diantaranya, khusus untuk rumah makan dilarang menyediakan makan dan minum disiang hari selama bulan Ramadhan, "ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. 

    Mursalim menjelaskan, Selama 10 hari puasa, Satpol PP telah menegur sebanyak 12 rumah makan, yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan Suci Ramadhan di Kota Padang. 

    "Untuk rumah makan diberikan waktu buka mulai dari jam 16.00 Wib sampai dengan malam, dibawah itu mereka tidak diperkenankan untuk buka, apalagi mereka melayani orang-orang makan siang atau makan pagi disitu, makanya kalau ada rumah makan yang buka, melayani makan siang, kita Satpol PP akan melakukan penertiban, saat ini berdasarkan data yang ada, sejak awal puasa hingga sekarang, lebih kurang 12 warung nasi yang kita berikan pemberitahuan, sudah ada yang kita tindak, karena mereka menyediakan makan dan minum disiang hari, disaat umat muslim sedang melaksanakan puasa, "kata Mursalim. 

    Mursalim menghimbau masyarakat Kota Padang, khususnya pengusaha rumah makan, untuk bisa menghargai dan mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota. 

    "Aturan ini dibuat oleh pemerintah Kota, dalam rangka untuk menjaga Ketertiban dan Ketentraman di Kota Padang, apalagi saat ini bulan Ramadhan, mayoritas warga Kota Padang adalah umat islam yang berpuasa, tentu dengan adanya rumah makan yang buka itu, akan membuat tidak nyaman orang-orang yang sedang berpuasa, apalagi rumah makan itu dimanfaatkan pula oleh orang islam yang tidak berpuasa dengan terang-terangan makan siang di depan orang yang sedang berpuasa, tentu akan mengganggu Ketentraman dan Ketertiban, "ujarnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar yang...

    Artikel Berikutnya

    Rektor Sampaikan Visi Misi UIN Imam Bonjol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami