Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/oEGx2Elbl9M" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Mabes Polri - Prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratife mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum Indonesia salah satunya Polri. Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait. 

    Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana guna mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.(*)

    Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Senior Level Meeting Densus 88 Antiteror...

    Artikel Berikutnya

    Awardee IISMA di Hungaria Bagikan Tips Persiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami