Langgar Aturan, PKL Jalan Pasar Raya Barat Ditertibkan Tim Gabungan

    Langgar Aturan, PKL Jalan Pasar Raya Barat Ditertibkan Tim Gabungan

    PADANG, - PKL Jalan Pasar Raya Barat kembali ditertibkan Oleh Tim Gabungan Satpol PP Padang Dinas Perdagangan Unsur TNI Polri. Pada Sabtu siang (30/7) 2022.Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Padang Mursalim serta turut hadir Didi Hariayadi asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padang.

    Penertiban tersebut dalam rangka menegakan kembali aturan Walikota tentang waktu di perbolehkannya PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat yang tertuang dalam Perwako 438 tahun 2018, "Sesuai Perwako, PKL yang berada di Jalan Fase barat ini hanya boleh berjualan jam 15.00 WIB, sebelum jamnya tidak boleh" Jelas Mursalim.

    Namun kondisi yang ditemukan petugas, sejumlah PKL pada pagi hari telah mengelar lapak lapaknya sepanjang jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan.

    Hal ini bertujuan agar kondisi pasar raya kembali tertip dan rapi. Sehingga pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Hari Kedua Pengawasan Sejumlah PKL Masih...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Penuhi Undangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)

    Ikuti Kami