PADANG, – Seorang oknum sopir angkot di Kota Padang ditangkap Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan tindakan pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka berinisial WF, 28 tahun, warga Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Dia ditangkap di kawasan bundaran air mancur, Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (12/3/2022).
Dedy menjelaskan, WF ditangkap karena meminjam sepeda motor milik temannya lalu menggadaikannya Rp1 juta. Yang bersangkutan hendak menggunakan uang tersebut untuk menikahi pacarnya.
“Saat diamankan, ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 4605 QB. Sepeda motor ini milik temannya bernama Johan Saputra, ” ujar Dedy kepada , Rabu (16/3/2022).
Dia menuturkan, kronologi kejadian berawal ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban di kawasan Ulak Karang Selatan.
Tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput pacarnya di kawasan Limau Manis.
“Setelah selesai menjemput sang pacar, tersangka lalu pulang ke rumahnya. Namun, setelah itu, berniat untuk menjual sepeda motor milik korban karena hendak menikahi pacarnya itu, ” ungkap Dedy.
Dia menambahkan, keesokan harinya, tersangka membawa sepeda motor milik korban ke Kecamatan Lubuk Begalung untuk digadaikan.
Sesampai di lokasi, tersangka bertemu dengan seorang pria bernama Cilak. Cilak lalu mencarikan penerima gadai yaitu kakaknya sendiri bernama Edi. Edi sepakat menerima gadai seharga Rp1 juta.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
“Setelah itu Cilak kembali dengan membawa uang hasil gadai itu dan menyerahkannya kepada tersangka. Sebagai imbalan, tersangka memberi uang Rp200 ribu kepada Cilak lalu pulang ke rumah, ” sebut Dedy.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta rupiah. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban lalu melapor ke Mapolresta Padang.
Menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap WF, saat sedang menunggu untuk menjadi sopir serap angkot.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menggadaikan sepeda motor milik korban melalui temannya bernama Cilak, ” tutur Dedy.
Usai menangkap tersangka dan melakukan penelusuran barang bukti, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menyita sepeda motor milik korban dari tangan Edi.
“Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Saat ini tersangka masih kita proses. Dia dijerat Pasal Penggelapan, ” ungkap Dedy. (**)