8 Pengemudi Angkot di Bawah Umur Ditindak Polda Sumbar

    8 Pengemudi Angkot di Bawah Umur Ditindak Polda Sumbar

    PADANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menindak delapan orang anak di bawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, delapan anak tersebut ditindak karena melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dia mengimbau orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan.

    “Jadi, jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan, ” jelasnya.

    Apalagi katanya, delapan orang yang diamankan ini buka membawa kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak, ” sebutnya.

    Lebih lanjut, Hilman menyampaikan, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang terindikasi menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai sopir cadangan.

    “Kalau ke depan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi, ” tegasnya. (***)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Catat Sejarah, Hendri Septa Wali Kota Indonesia...

    Artikel Berikutnya

    Wagub Sumbar Narasumber dalam Pekan Seni...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Gotong Royong Merakit Kayu Untuk Pembangunan RTLH
    Panglima TNI Resmikan Pompa Hidram Pertanian Di Banyumas

    Ikuti Kami